IMPLEMENTASI
PEMBENTUKAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) TERKAIT PEMBERIAN BANTUAN MODAL
BERGILIR BAGI PARA PELAKU HOME INDUSTRY
SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN
DI
KABUPATEN SUKOHARJO
Makalah ini disusun untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Sistem
Perekonomian Negara
Yang diampu oleh : Wijianto, S.Pd
Disusun oleh :
Dedy Ari Nugroho
(K6410014)
PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Keberadaan
masyarakat sebagai pelaku pasar merupakan salah satu asset Negara yang dapat
mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Bahkan maju
tidaknya perekonomian didalam suatu Negara sangat tergantung pada usaha-usaha
yang dilakukan seseorang baik dalam skala makro atau dalam skala mikro. Dalam
usahanya mencukupi kebutuhan sehari-hari banyak masyarakat Indonesia yang
memanfaatkan peluang-peluang usaha kecil menengah termasuk didalamnya
pengembangan usaha-usaha dalam skala home industry. Dengan adanya home industry
yang dilakukan, secara otomatis seseorang itu memberikan ruang untuk dirinya
sendiri dalam rangka meningkatkan taraf hidup, mulai dari pendapatan dan
pemenuhan-pemenuhan kebutuhan hidup lainnya, sehingga secara tidak langsung
kegiatan-kegiatan perekonomian yang dilakukan dapat membentu perkembangan
ekonomi kerakyatan terutama bagi para pelaku home industri. Keberadaan home
industry yang berkembang di tengah masyarakat mampu memberikan warna tersendiri
dalam praktek ekonomi, bahkan banyak produk-produk kreatif dan bermutu tinggi
dihasilkan dalam bisnis rumahan tersebut, tidak hanya produk-produknya yang pantas
untuk diperhitungkan tetapi tidak sedikit dari pengusaha-pengusaha home
industry yang mampu memasarkan produknya sampai ke Negara-negara asing yang
lebih maju.
perkembangan jaman yang tidak
terbendungkan menjadi salah satu factor perlunya masyarakat luas berpikir
kreatif dalam mencari celah-celah usaha yang dapat dikembangkan. Namun dalam
mendirikan suatu usaha meskipun dalam skala kecil sekalipun, dibutuhkan suatu
keterampilan dan kemauan yang tinggi dari para pelaku usaha, tidak jarang
keterampilan-keterampilan ini perlu ditanamkan melalui peran serta pemerintah
daerah. Umumnya usaha-usaha penanaman keterampilan ini disebut dengan
pemberdayaan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan perlunya pemberdayaan,
mendorong pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat untuk mengadakan atau
mendirikan suatu wadah atau organisasi kemasyarakatan. Seperti halnya yang
dilakukan oleh kabupaten Sukoharjo, bahwa dalam mendukung adanya peningkatan
ekonomi kerakyatan serta membantu masyarakat Sukoharjo menjadi masyarakat yang
berdaya, maka dibentuklah suatu wadah yang disebut Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM) di seluruh kelurahan di kabupaten Sukoharjo.
Dalam implementasinya keberadaan BKM
atau badan keswadayaan masyarakat di kabupaten sukoharjo, mampu menjadi
fasilitator masyarakat terutama dalam memberikan motivasi serta arahan mengenai
bagaimana usaha itu akan dijalankan, dengan cara memberikan fasilitas pelatihan
dan bahkan sebagian besar wilayah di Sukoharjo telah didirikan BLK atau balai
latihan kerja, hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi etos kerja
masyarakat dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan. Dengan berkembangnya
home industry yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sebuah titik terang bagi
perekonomian suatu daerah, maka dari itu pemerintah berkewajiban memberikan
fasilitas-fasilitas yang nantinya dapat membantu tumbuh dan berkembangnya home
industry yang dijalankan. Namun seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan
terdapat benturan-benturan permasalahan yang dapat menghambat suatu usaha kecil
menengah seperti home industry, terutama yang berhubungan dengan masalah
permodalan. Namun BKM sebagai organisasi kemasyarakatan yang resmi di bentuk
oleh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, mampu menyelesaikan
permasalahan permodalan tersebut dengan mengandalkan salah satu program yang
diusung oleh BKM, yaitu dengan memberikan modal bergiliran bagi para pelaku
usaha tersebut.
Namun seiring dengan berjalannya
waktu program pemberian modal secara bergiliran yang dilakukan oleh BKM yang
ada di wilayah kabupaten Sukoharjo mengalami permasalahan, terutama pada teknis
pelaksanaannya. Permasalahan tersebut adalah, banyak masyarakat yang
memanfaatkan modal yang diberikan namun cicilan setiap bulan yang harus
dipenuhi oleh para penikmat modal tidak dibayarkan, padahal program modal
bergiliran ini mempunyai aturan bahwa setiap usaha yang didirikan itu sudah
dirasa mampu menghasilkan pendapatan maka si pemanfaat modal harus
mengembalikannya secara berkala pinjaman tersebut dan nantinya modal yang telah
dikembalikan akan dimanfaatkan pada si pendiri usaha berikutnya.
Pinjaman modal yang diberikan oleh
Badan Keswadayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo kepada para pelaku usaha
kecil menengah atau home industry merupakan langkah pemerintah kabupaten Sukoharjo
dalam mendukung terselenggaranya ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan
penjelasan diatas, mengenai kebijakan kabupaten sukaharjo dalam mengembangkan
home industry dengan memberi pinjaman modal melalui wadah Badan Keswadayaan
Masyarakat beserta permasalahan-permasalahan di dalamnya, maka penulis sangat
tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan-permasalahan
tersebut. Maka dari itu penulis menyusun makalah ini dengan mengangkat judul “IMPLEMENTASI
PEMBENTUKAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) TERKAIT PEMBERIAN BANTUAN MODAL
BERGILIR BAGI PARA PELAKU HOME INDUSTRI SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN EKONOMI
KERAKYATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO”.
B. PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
penjelasan latar belakang masalah diatas maka penulis dapat menyajikan
perumusan masalah, sebagai berikut :
1.
Apakah efek yang
dapat ditimbulkan dari adanya pinjaman modal dari BKM kepada para pelaku home
industry dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo ?
2.
Bagaimanakah
cara yang dapat digunakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
dalam menanggulangi para peminjam modal yang keluar batas pengembalian ?
C. TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan
perumusan diatas maka tujuan dari penyusunan makah ini adalah :
1.
Mengetahui efek
yang dapat ditimbulkan dari adanya pinjaman modal dari BKM kepada para pelaku
home industry dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
2.
Mengidentifikasi
cara yang dapat digunakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
dalam menanggulangi para peminjam modal yang keluar batas pengembalian.
D. MANFAAT
PENULISAN
Data
serta informasi yang di peroleh dari hasil penelitian yang berhubungan dengan
masalah tersebut diatas, maka diharapkan penyusunan makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak. Adapun manfaat yang dimaksud adalah :
1. Bagi
pembaca
Hasil
penulisan makalah ini akan memberikan informasi mengenai pengertian, peran
serta fungsi dibentuknya badan keswadayaan masyarakat dalam usaha menunjang
ekonomi kerakyatan.
2. Bagi
Penulis
Penulisan
ini merupakan kesempatan bagi penulis untuk mendapatkan ilmu pengetahuan
mengenai seluk-beluk BKM serta hakikat keberadaan BKM bagi perkembangan
perekonomian kerakyatan di kabupaten Sukoharjo terutama berkaitan dengan
program peminjaman modal bagi para pelaku usaha home industry di kabupaten Sukoharjo.
BAB II
PERMASALAHAN
Permasalahan yang akan dibahas
kaitannya dengan usaha pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mendukung ekonomi
kerakyatan adalah, berdasarkan pengalaman penerapan peminjaman modal yang
dilakukan oleh BKM kabupaten Sukoharjo telah tercium indikasi-indikasi
penyelewenyan yang terjadi dari para peminjam modal, bahwa peminjam modal yang
seharusnya mengembalikan pinjamannya secara berkala kepada pihak BKM di
Kabupaten Sukoharjo, ternyata dalam implementasinya uang pinjaman itu tidak
dikembalikan sesuai dengan ketentuan batas waktunya yaitu satu bulan sekali
secara berkala. Sehingga apabila permasalahan tersebut terus menerus di biarkan
dan tidak ada tindakan apapun dari pihak BKM Kabupaten Sukoharjo, maka si
pemanfaat modal yang selanjutnya mengalami hambatan waktu, dan pada akhirnya,
uang yang dijadikan modal tidak bisa digilirkan kepada masyarakat yang lain
dalam wilayah tersebut. Dengan adanya permasalahan seperti diatas, maka
keberlangsungan ekonomi kerakyatan (system perekonomian yang melembagakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan yang menjadi subyek dalam ekonomi kerakyatan
adalah rakyat itu sendiri dan bukan pihak lain ) akan tersendat sehingga
pengangguran semakin meningkat begitu pula dengan angka kemiskinannya.
Usaha kabupaten Sukoharjo dalam
mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan bagi usaha kecil menengah melalui
peran serta BKM dalam memberikan pinjaman modal, akan benar-benar terlaksana
apabila dari pihak BKM sebagai lembaga yang dipercaya sebagai fasilitator
masyarakat memberikan pemecahan sesegera mungkin, agar sirkulasi uang
permodalan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang lain. Dengan lancarnya arus
permodalan maka usaha kecil dan menengah (termasuk didalamnya home industri)
dapat menyerap pekerja-pekerja baru, mengurangi pengangguran dan secara
otomatis mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Efek
Yang Dapat Ditimbulkan Dari Adanya Pinjaman Modal Dari BKM Kepada Para Pelaku
Home Industry Dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten
Sukoharjo
Keberadaan home industri yang berkembang ditengah
masyarakat nyatanya mampu memberikan warna baru dalam usaha peningkatan taraf
hidup masyarakat luas. Produk-produk kreatif berkualitas tinggi mampu
diciptakan dalam usaha produksi rumahan ini. Salah satu produk yang banyak
dikembangkan di daerah sukoharjo adalah usaha kaligarafi, salah satu daerah
yang begitu gencar dilakukan oleh salah satu daerah di kabupaten sukoharjo
tepatnya di kelurahan Sonorejo. Omset yang dapat dihasilkan dari home industri
kaligrafi ini konon dapat mencapai angka ratusan juta rupiah sekali kirim,
bahkan jangkauan produksi rata-rata sampai ke negara-negara islam seperti
Palestina, Turki dan negara-negara islam lainnya.
Dengan adanya home industri yang berkembang
melalui pinjaman modal yang di berikan pihak Badan Keswadayaan Masyarakat di kabupaten Sukoharjo, maka secara otomatis keberadaannya sangat mempengaruhi
keberlangsungan ekonomi kerakyatan yang ada di kabupaten Sukoharjo. Hal ini
terbukti dengan ungkapan bahwa, apabila suatu usaha kecil menengah termasuk
didalamnya home industry berhasil dikembangkan dalam suatu daerah (dalam hal ini adalah
Kabupaten Sukoharjo) maka dengan berkembangnya
home industri mampu menyerap
tenaga-tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut, sehingga keberadaannya harus selalu di dukung oleh
pemerintah kabupaten sukoharjo dengan tujuan untuk memakmurkan masyarakatnya
dan yang paling penting adalah mampu mengurangi pengangguran dan menekan angka
kemiskinan di daerah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu terdapat
keuntungan-keuntungan lain yang dapat ditimbulkan dari berkembangnya home industri
Kabupaten Sukoharjo karena adanya modal pinjaman dari BKM, adalah mampu menarik penanam modal yang nantinya dapat memperkokoh usaha yang sedang
dijalankan. Disamping itu dengan banyaknya penanam modal yang menanam modalnya pada sektor usaha kecil menengah atau home industri yang
sedang dijalankan
maka secara otomatis usaha tersebut akan berangsur berkembang yang pada
akhirnya
juga akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak pula.
Keberadaan
program kebijakan yang diterapkan pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal
pemberian bantuan pijaman modal untuk para pelaku usaha home industry yang
diberikan melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), sangat sesuai dengan
aturan-aturan yang tersirat didalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam
pasal 33 telah menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintahan
negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Konstitusi tersebut telah
mengamanatkan bahwa agar pembangunan ekonomi nasional yang
kita jalankan harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi kerakyatan. Sehingga pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro,
kecil, menengah (UMKM) atau home industry dapat menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian
modal yang diberikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat, haruslah menjadi bagian dari penyelenggaraan
perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan
teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Selain
beberapa efek yang ditimbulkan diatas, ternyata dengan adanya home industri mampu meningkatkan taraf berpikir masyarakat terutama dalam mengembangkan usaha kecil
menengah/home industri berbasis ekonomi kreatif. Kemauan
masyarakat untuk membangun usaha secara kreatif harus senantiasa di kembangkan,
latar belakang dibutuhkannya home industry berbasis ekonomi kreatif adalah
karena adanya perkembangan jaman dan glonalisasi yang menuntut masyarakat untuk
menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga
masyrakat dituntut kreatif dalam menciptakan barang-barang kebutuhan dalam
masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah Badan Keswadayaan
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan pinjaman modal bagi para pelaku
usaha home industry merupakan langkah yang tepat dikarenakan efeknya yang
begitu mendasar terutama dalam rangka mewujudkan suatu usaha yang dapat
menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan.
B. Cara Yang Dapat Dilakukan
Oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo Dalam Menanggulangi Para
Peminjam Modal Yang Keluar Batas Pengembalian
Keberadaan pihak pelanggar dalam
sebuah aturan, merupakan sebuah permasalahan yang dapat menghambat pencapaian
tujuan yang digadang-gadang suatu pemerintahan. Tidak terkecuali munculnya para
pelanggar yang menjadi penghalang BKM (badan keswadayaan Masyarakat) dalam
mensejahterakan masyarakatnya melalui program pemberian pinjaman modal pagi
para pelaku usaha home industry. Pelanggar dalam hal ini adalah mereka yang
memanfaatkan program pinjaman modal bergilir namun tidak konsekuen untuk
menaati aturan-aturan pengembalian yang telah ditentukan. Pada dasarnya
terdapat beberapa aturan pengembalian modal yang diterapkan oleh Badan Keswadayaan
Masyarakat yang telah disepakati bersama, secara garis besar aturan-aturan
tersebut adalah, bahwa semua orang (yang dikategorikan kurang mampu/miskin)
yang ada di suatu daerah penyelenggaraan pinjaman modal dapat mengajukan
permohonan permodalan kepada pihak kelurahan. Apabila permohonan tersebut telah
diterima maka orang tersebut dapat mengambil dana yang telah disepakati dengan
ketentuan apabila dana tersebut telah digunakan untuk permodalan maka ia
berkewajiban membayar pinjaman modal tersebut secara berkala. Namun dalam
implementasinya banyak pihak yang terkesan menyepelekan aturan tersebut untuk
kemudian melakukan penyelewengan tanggung jawab, yaitu dengan tidak membayar
angsuran pengembalian modal. Berkaitan dengan hal tersbut maka pemerintah terkait
harus melakukan penertiban kepada para pelanggar. Namun sebelum kita membahas
mengenai pemecahan masalah yang dapat diambil, terlebih dahulu dalam makalah
ini akan menjelaskan mengenai latar belakang pihak Badan Keswadayaan Masyarakat
membuat program pinjaman modal bergilir. Latar belakang tersebut adalah :
Program Penanggulangan Kemiskinan di
Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah
untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam
menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena
menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat
yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social
capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat
jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat dalam
kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Penganggulangan
kemiskinan dilakukan dengan memberdayakan masyarakat melalui tiga jenis
kegiatan pokok yaitu Infrastruktur, Sosial dan Ekonomi yang dikenal dengan
Tridaya.
Dalam kegiatan ekonomi, diwujudkan
dengan kegiatan Pinjaman Bergulir, yaitu pemberian pinjaman dalam skala mikro
kepada masyarakat miskin di wilayah kelurahan atau desa dimana LKM/UPK berada
dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pedoman ini hanya
mengatur ketentuan pokok untuk pelaksanaan kegiatan Pinjaman Bergulir, namun keputusan
untuk melaksanakannya diserahkan sepenuhnya kepada warga masyarakat setempat. Berdasarkan
kajian yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman bergulir di
Kabupaten Sukoharjo diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir di
awal program kinerjanya sangat buruk. Namun dengan pemberian Panduan
Operasional serta petunjuk pembukuan untuk UPK, kinerja kegiatan pinjaman
bergulir semakin membaik. Berbagai kesuksesan serta kegagalan kegiatan pinjaman
bergulir di masa lalu dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kelanjutan
kegiatan pinjaman bergulir melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Perkotaan.
Beberapa pertimbangan dalam
melanjutkan pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan
antara lain :
a. Tersedianya
akses dan jasa layanan keuangan yang berkelanjutan telah terbukti merupakan
salah satu alat efektif untuk membantu rumah tangga miskin meningkatkan pendapatan
dan kekayaannya.
b. Akses
rumah tangga miskin ke jasa layanan keuangan formal masih sangat rendah.
Sekitar 29 juta rumah tangga miskin masih belum mendapat akses ke jasa layanan
keuangan formal. (sumber Johnston dan Holloch).
c. Pinjaman
bergulir PNPM Mandiri Perkotaan memiliki peluang dapat menjangkau sekitar 2,5 juta
rumah tangga miskin yang sama sekali belum menerima akses ke lembaga keuangan.
d. Permintaan
pinjaman bergulir pada rencana pembangunan masyarakat masih tinggi.
e. Pemutusan
pendampingan yang telah berjalan selama ini bila tanpa disertai kinerja yang memadai
akan merusak budaya meminjam dan jaminan sosial yang ada di masyarakat
Setelah kita mengetahui seluk beluk
dan latar belakang diadakannya pinjaman bergulir ini, maka dalam pembahasan
selanjutnya akan diberikan beberapa alternative pemecahan permasalahan yang
timbul didalam pelaksanaan program pemberian pinjaman modal dalam rangka
mendukung terlaksananya ekonomi kerakyatan. Alternative yang akan dibahas dalam
hal ini adalah sebagai berikut :
1.
Dilakukannya
Monev atau monitoring dan evaluasi
Monev dalam hal ini
dilakukan oleh pelaksana dari program pinjaman modal bergilir, yaitu pihak BKM,
pihak BKM melakuakn monitoring terhadap pelaksanaan pemberian modal serta
monitoring pada saat proses pengembalian modal secara berkala oleh para
peminjam, sehingga pelaksanaannya dapat terpantau dan terorganisir dengan baik
dan tepat sasaran. Monitoring dapat dilakukan di lapangan tempat praktek
permodalan itu dilakuakn, Monitoring lapangan dilakukan oleh Pengawas secara
berkala minimal sebulan sekali dengan uji petik yang mengarah ke seluruh
peminjam. Apabila ditemukan kasus atau penyimpangan maka dilakukan pemeriksaan
khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut atau untuk menemukan apakah ada kasus
lain disamping yang sudah diketemukan.
Tujuan monitoring
lapangan adalah antara lain :
a. Agar
tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian pinjaman
b. Untuk
mengetahui perkembangan usaha / kesejahteraan peminjam
c. Agar
tidak terjadi keterlambatan pembayaran kembali
d. Untuk
mengintensifkan penagihan pembayaran kembali bagi yang menunggak
e. Apabila
sudah ditemukan kasus, apakah masih ada kasus lain yang serupa atau berbeda dari yang telah diketemukan.
Monitoring lapangan
dilakukan dengan melakukan kunjungan ke rumah atau ke lokasi usaha peminjam
secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya apabila dalam pembinaan
ternyata peminjam telah mematuhi ketentuan pinjaman bergulir dengan baik, maka
kunjungan montoring dilakukan agak jarang. Akan tetapi apabila peminjam menunjukkan
gejala menyimpang dari ketentuan pinjaman bergulir yang telah ditetapkan, maka
frekuensi kunjungan sebaiknya ditingkatkan. Demikian juga apabila terjadi kasus
penyimpangan dan tunggakan cenderung naik, maka frekuensi kunjungan monitoring
harus lebih intensif. Dalam rangka menjalin hubungan baik antara Petugas UPK
dengan peminjam, minimal satu bulan setelah raealisasi pinjaman petugas UPK
harus mengunjungi anggota KSM peminjam. Kunjungan selanjutnya tergantung pada
kualitas pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan oleh peminjam. Apabila
terdapat peminjam yang pembayaran angsuran pinjamannya cenderung memburuk, maka
petugas UPK harus sering mengunjungi peminjam tersebut bersama Pengurus dan
anggota KSM lainnya sebagai perwujudan pelaksanaan tanggung renteng. Selain itu
evaluasi juga harus dilakukan pihak BKM agar kesalahan-kesalahan dalam teknis
pelaksannannya dapat terindikasi dan dapat dijadikan patokan kegagalan, dengan
harapan tidak terulang lagi.
2.
Membuat aturan
tegak sanksi
Aturan
yang dibuat dalam hal ini adalah aturan yang dapat mengikat semua orang yang
mengajukan pemodalan dalam bentuk sanksi. Sangsi dalam hal ini adalah bukan
sanksi fisik tetapi sangki yang sifatnya mebatasi si penerima modal. Sanksi ini
dilakukan pada saat misalnya aturan mengenai keterlambatan mengembalikan modal
yang dipinjam maka untuk permohonan selanjutnya tidak akan terkabul, dan dalam
keadaan yang lain (dalam konteks yang sama).
3.
Menyelenggarakan
sarasehan warga masyarakat (penerima modal)
Sarasehan
dalam hal ini lebih pada mendekatkan pribadi pihak BKM dengan para penerima
modal agar hubungan antara keduanya harmonis, sehingga akan timbul sikap saling
menghargai dan dengan demikian pihak BKM menjadi lebih tanggap dengan keadaan
para penerima modal, sehingga pihak BKM dapat melakukan pendekatan pendekatan
sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam acara sarasehan ini pihak BKM
memberikan sosialisasi mengenai seluk-beluk serta aturan yang di terapkan,
berkaitan dengan diselenggarakannya program pemberian pinjaman modal bergilir
di kabupaten sukoharjo.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pinjaman modal yang diberikan oleh
Badan Keswadayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo kepada para pelaku usaha
kecil menengah atau home industry merupakan langkah pemerintah kabupaten
Sukoharjo dalam mendukung terselenggaranya ekonomi kerakyatan. Permasalahan
yang akan dibahas kaitannya dengan usaha pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam
mendukung ekonomi kerakyatan adalah, berdasarkan pengalaman penerapan
peminjaman modal yang dilakukan oleh BKM kabupaten Sukoharjo telah tercium
indikasi-indikasi penyelewenyan yang terjadi dari para peminjam modal. bahwa
peminjam modal yang seharusnya mengembalikan pinjamannya secara berkala kepada
pihak BKM di Kabupaten Sukoharjo, ternyata dalam implementasinya uang pinjaman
itu tidak dikembalikan sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya home industri yang berkembang
melalui pinjaman modal BKM
maka secara otomatis keberadaannya sangat mempengaruhi keberlangsungan ekonomi
kerakyatan yang ada di kabupaten Sukoharjo. Dengan berkembangnya
home industri nyatanya mampu menyerap tenaga-tenaga kerja yang ada di wilayah
tersebut.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyelewengan dalam
pemanfaatan pemberian modal, yaitu mengadakan monev (monitoring, evaluasi),
diterapkan sanksi, dan siadakan sarasehan sebagai sarana pendekatan.
B. Saran
Saran yang dapat
penyusun berikan kepada pemerintah kabupaten Sukoharjo atau pihak BKM adalah, pemerintah
perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengelola suatu usaha
dengan menyediakan fasilitas seperti menyediakan permodalan, membantu proses
produksi, dan memberikan bantuan lainnya demi terselenggaranya ekonomi
kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 33
Anonim. 2011. “program peminjaman modal oleh BKM Sukoharjo”.
(online), (www.p2kp.org/warta/newsletter/NewsLetter_ed.II_febr_2011.pdf.html), diakses 25 Maret 2012.
Anonim.2012. “teknis pinjaman modal bergulir di Sukoharjo”.
(online), (www.p2kp.org/pustaka/files/.../Modul-Pinjaman-Dana-Bergulir.pdf.html) diakses
25 Maret 2012.
Anonim. 2009. “kinerja bkm dalam mengawl program modal
bergiliran”. (online), (http://www.scribd.com/doc/16236505/Kinerja-Organisasi-Badan
Keswad ayaan-Masyarakat-BKM-Di-Kelurahan-Melong-Kecamatan-sukoharjo
.html), diakses 25 Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar