Senin, 25 Maret 2013

Posted by Unknown On 04.42

IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) TERKAIT PEMBERIAN BANTUAN MODAL BERGILIR BAGI PARA PELAKU HOME INDUSTRY SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN
DI KABUPATEN SUKOHARJO



Makalah ini disusun untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Sistem Perekonomian Negara
Yang diampu oleh : Wijianto, S.Pd
Disusun oleh :
Dedy Ari Nugroho
(K6410014)

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

            Keberadaan masyarakat sebagai pelaku pasar merupakan salah satu asset Negara yang dapat mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Bahkan maju tidaknya perekonomian didalam suatu Negara sangat tergantung pada usaha-usaha yang dilakukan seseorang baik dalam skala makro atau dalam skala mikro. Dalam usahanya mencukupi kebutuhan sehari-hari banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan peluang-peluang usaha kecil menengah termasuk didalamnya pengembangan usaha-usaha dalam skala home industry. Dengan adanya home industry yang dilakukan, secara otomatis seseorang itu memberikan ruang untuk dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan taraf hidup, mulai dari pendapatan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhan hidup lainnya, sehingga secara tidak langsung kegiatan-kegiatan perekonomian yang dilakukan dapat membentu perkembangan ekonomi kerakyatan terutama bagi para pelaku home industri. Keberadaan home industry yang berkembang di tengah masyarakat mampu memberikan warna tersendiri dalam praktek ekonomi, bahkan banyak produk-produk kreatif dan bermutu tinggi dihasilkan dalam bisnis rumahan tersebut, tidak hanya produk-produknya yang pantas untuk diperhitungkan tetapi tidak sedikit dari pengusaha-pengusaha home industry yang mampu memasarkan produknya sampai ke Negara-negara asing yang lebih maju.

            perkembangan jaman yang tidak terbendungkan menjadi salah satu factor perlunya masyarakat luas berpikir kreatif dalam mencari celah-celah usaha yang dapat dikembangkan. Namun dalam mendirikan suatu usaha meskipun dalam skala kecil sekalipun, dibutuhkan suatu keterampilan dan kemauan yang tinggi dari para pelaku usaha, tidak jarang keterampilan-keterampilan ini perlu ditanamkan melalui peran serta pemerintah daerah. Umumnya usaha-usaha penanaman keterampilan ini disebut dengan pemberdayaan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan perlunya pemberdayaan, mendorong pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat untuk mengadakan atau mendirikan suatu wadah atau organisasi kemasyarakatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh kabupaten Sukoharjo, bahwa dalam mendukung adanya peningkatan ekonomi kerakyatan serta membantu masyarakat Sukoharjo menjadi masyarakat yang berdaya, maka dibentuklah suatu wadah yang disebut Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di seluruh kelurahan di kabupaten Sukoharjo.

            Dalam implementasinya keberadaan BKM atau badan keswadayaan masyarakat di kabupaten sukoharjo, mampu menjadi fasilitator masyarakat terutama dalam memberikan motivasi serta arahan mengenai bagaimana usaha itu akan dijalankan, dengan cara memberikan fasilitas pelatihan dan bahkan sebagian besar wilayah di Sukoharjo telah didirikan BLK atau balai latihan kerja, hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi etos kerja masyarakat dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan. Dengan berkembangnya home industry yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sebuah titik terang bagi perekonomian suatu daerah, maka dari itu pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas-fasilitas yang nantinya dapat membantu tumbuh dan berkembangnya home industry yang dijalankan. Namun seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan terdapat benturan-benturan permasalahan yang dapat menghambat suatu usaha kecil menengah seperti home industry, terutama yang berhubungan dengan masalah permodalan. Namun BKM sebagai organisasi kemasyarakatan yang resmi di bentuk oleh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, mampu menyelesaikan permasalahan permodalan tersebut dengan mengandalkan salah satu program yang diusung oleh BKM, yaitu dengan memberikan modal bergiliran bagi para pelaku usaha tersebut.

            Namun seiring dengan berjalannya waktu program pemberian modal secara bergiliran yang dilakukan oleh BKM yang ada di wilayah kabupaten Sukoharjo mengalami permasalahan, terutama pada teknis pelaksanaannya. Permasalahan tersebut adalah, banyak masyarakat yang memanfaatkan modal yang diberikan namun cicilan setiap bulan yang harus dipenuhi oleh para penikmat modal tidak dibayarkan, padahal program modal bergiliran ini mempunyai aturan bahwa setiap usaha yang didirikan itu sudah dirasa mampu menghasilkan pendapatan maka si pemanfaat modal harus mengembalikannya secara berkala pinjaman tersebut dan nantinya modal yang telah dikembalikan akan dimanfaatkan pada si pendiri usaha berikutnya.

            Pinjaman modal yang diberikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo kepada para pelaku usaha kecil menengah atau home industry merupakan langkah pemerintah kabupaten Sukoharjo dalam mendukung terselenggaranya ekonomi kerakyatan.

            Berdasarkan penjelasan diatas, mengenai kebijakan kabupaten sukaharjo dalam mengembangkan home industry dengan memberi pinjaman modal melalui wadah Badan Keswadayaan Masyarakat beserta permasalahan-permasalahan di dalamnya, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan-permasalahan tersebut. Maka dari itu penulis menyusun makalah ini dengan mengangkat judul IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) TERKAIT PEMBERIAN BANTUAN MODAL BERGILIR BAGI PARA PELAKU HOME INDUSTRI SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO”.





B.     PERUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan penjelasan latar belakang masalah diatas maka penulis dapat menyajikan perumusan masalah, sebagai berikut  :
1.      Apakah efek yang dapat ditimbulkan dari adanya pinjaman modal dari BKM kepada para pelaku home industry dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo ?
2.      Bagaimanakah cara yang dapat digunakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dalam menanggulangi para peminjam modal yang keluar batas pengembalian ?


C.    TUJUAN PENULISAN
            Berdasarkan perumusan diatas maka tujuan dari penyusunan makah ini adalah  :
1.      Mengetahui efek yang dapat ditimbulkan dari adanya pinjaman modal dari BKM kepada para pelaku home industry dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
2.      Mengidentifikasi cara yang dapat digunakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dalam menanggulangi para peminjam modal yang keluar batas pengembalian.


D.    MANFAAT PENULISAN
            Data serta informasi yang di peroleh dari hasil penelitian yang berhubungan dengan masalah tersebut diatas, maka diharapkan penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Adapun manfaat yang dimaksud adalah  :
1.      Bagi pembaca
Hasil penulisan makalah ini akan memberikan informasi mengenai pengertian, peran serta fungsi dibentuknya badan keswadayaan masyarakat dalam usaha menunjang ekonomi kerakyatan.
2.      Bagi Penulis
Penulisan ini merupakan kesempatan bagi penulis untuk mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai seluk-beluk BKM serta hakikat keberadaan BKM bagi perkembangan perekonomian kerakyatan di kabupaten Sukoharjo terutama berkaitan dengan program peminjaman modal bagi para pelaku usaha home industry di kabupaten  Sukoharjo.



















BAB II
PERMASALAHAN

            Permasalahan yang akan dibahas kaitannya dengan usaha pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mendukung ekonomi kerakyatan adalah, berdasarkan pengalaman penerapan peminjaman modal yang dilakukan oleh BKM kabupaten Sukoharjo telah tercium indikasi-indikasi penyelewenyan yang terjadi dari para peminjam modal, bahwa peminjam modal yang seharusnya mengembalikan pinjamannya secara berkala kepada pihak BKM di Kabupaten Sukoharjo, ternyata dalam implementasinya uang pinjaman itu tidak dikembalikan sesuai dengan ketentuan batas waktunya yaitu satu bulan sekali secara berkala. Sehingga apabila permasalahan tersebut terus menerus di biarkan dan tidak ada tindakan apapun dari pihak BKM Kabupaten Sukoharjo, maka si pemanfaat modal yang selanjutnya mengalami hambatan waktu, dan pada akhirnya, uang yang dijadikan modal tidak bisa digilirkan kepada masyarakat yang lain dalam wilayah tersebut. Dengan adanya permasalahan seperti diatas, maka keberlangsungan ekonomi kerakyatan (system perekonomian yang melembagakan kedaulatan ekonomi rakyat dan yang menjadi subyek dalam ekonomi kerakyatan adalah rakyat itu sendiri dan bukan pihak lain ) akan tersendat sehingga pengangguran semakin meningkat begitu pula dengan angka kemiskinannya.
           
            Usaha kabupaten Sukoharjo dalam mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan bagi usaha kecil menengah melalui peran serta BKM dalam memberikan pinjaman modal, akan benar-benar terlaksana apabila dari pihak BKM sebagai lembaga yang dipercaya sebagai fasilitator masyarakat memberikan pemecahan sesegera mungkin, agar sirkulasi uang permodalan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang lain. Dengan lancarnya arus permodalan maka usaha kecil dan menengah (termasuk didalamnya home industri) dapat menyerap pekerja-pekerja baru, mengurangi pengangguran dan secara otomatis mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
BAB III
PEMBAHASAN

A.    Efek Yang Dapat Ditimbulkan Dari Adanya Pinjaman Modal Dari BKM Kepada Para Pelaku Home Industry Dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Sukoharjo

Keberadaan home industri yang berkembang ditengah masyarakat nyatanya mampu memberikan warna baru dalam usaha peningkatan taraf hidup masyarakat luas. Produk-produk kreatif berkualitas tinggi mampu diciptakan dalam usaha produksi rumahan ini. Salah satu produk yang banyak dikembangkan di daerah sukoharjo adalah usaha kaligarafi, salah satu daerah yang begitu gencar dilakukan oleh salah satu daerah di kabupaten sukoharjo tepatnya di kelurahan Sonorejo. Omset yang dapat dihasilkan dari home industri kaligrafi ini konon dapat mencapai angka ratusan juta rupiah sekali kirim, bahkan jangkauan produksi rata-rata sampai ke negara-negara islam seperti Palestina, Turki dan negara-negara islam lainnya.

Dengan adanya home industri yang berkembang melalui pinjaman modal yang di berikan pihak Badan Keswadayaan Masyarakat di kabupaten Sukoharjo, maka secara otomatis keberadaannya sangat mempengaruhi keberlangsungan ekonomi kerakyatan yang ada di kabupaten Sukoharjo. Hal ini terbukti dengan ungkapan bahwa, apabila suatu usaha kecil menengah termasuk didalamnya home industry berhasil dikembangkan dalam suatu daerah (dalam hal ini adalah Kabupaten Sukoharjo) maka dengan berkembangnya home industri mampu menyerap tenaga-tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut, sehingga keberadaannya harus selalu di dukung oleh pemerintah kabupaten sukoharjo dengan tujuan untuk memakmurkan masyarakatnya dan yang paling penting adalah mampu mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di daerah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu terdapat keuntungan-keuntungan lain yang dapat ditimbulkan dari berkembangnya home industri Kabupaten Sukoharjo karena adanya modal pinjaman dari BKM, adalah mampu menarik penanam modal yang nantinya dapat memperkokoh usaha yang sedang dijalankan. Disamping itu dengan banyaknya penanam modal yang menanam modalnya pada sektor usaha kecil menengah atau home industri yang sedang dijalankan maka secara otomatis usaha tersebut akan berangsur berkembang yang pada akhirnya juga akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak pula.

Keberadaan program kebijakan yang diterapkan pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal pemberian bantuan pijaman modal untuk para pelaku usaha home industry yang diberikan melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), sangat sesuai dengan aturan-aturan yang tersirat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam pasal 33 telah menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Konstitusi tersebut telah mengamanatkan bahwa agar pembangunan ekonomi nasional yang kita jalankan harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi kerakyatan. Sehingga pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau home industry dapat menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian modal yang diberikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat, haruslah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Selain beberapa efek yang ditimbulkan diatas, ternyata dengan adanya home industri mampu meningkatkan taraf berpikir masyarakat terutama dalam mengembangkan usaha kecil menengah/home industri berbasis ekonomi kreatif. Kemauan masyarakat untuk membangun usaha secara kreatif harus senantiasa di kembangkan, latar belakang dibutuhkannya home industry berbasis ekonomi kreatif adalah karena adanya perkembangan jaman dan glonalisasi yang menuntut masyarakat untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga masyrakat dituntut kreatif dalam menciptakan barang-barang kebutuhan dalam masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan pinjaman modal bagi para pelaku usaha home industry merupakan langkah yang tepat dikarenakan efeknya yang begitu mendasar terutama dalam rangka mewujudkan suatu usaha yang dapat menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan.


B.     Cara Yang Dapat Dilakukan Oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo Dalam Menanggulangi Para Peminjam Modal Yang Keluar Batas Pengembalian

            Keberadaan pihak pelanggar dalam sebuah aturan, merupakan sebuah permasalahan yang dapat menghambat pencapaian tujuan yang digadang-gadang suatu pemerintahan. Tidak terkecuali munculnya para pelanggar yang menjadi penghalang BKM (badan keswadayaan Masyarakat) dalam mensejahterakan masyarakatnya melalui program pemberian pinjaman modal pagi para pelaku usaha home industry. Pelanggar dalam hal ini adalah mereka yang memanfaatkan program pinjaman modal bergilir namun tidak konsekuen untuk menaati aturan-aturan pengembalian yang telah ditentukan. Pada dasarnya terdapat beberapa aturan pengembalian modal yang diterapkan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat yang telah disepakati bersama, secara garis besar aturan-aturan tersebut adalah, bahwa semua orang (yang dikategorikan kurang mampu/miskin) yang ada di suatu daerah penyelenggaraan pinjaman modal dapat mengajukan permohonan permodalan kepada pihak kelurahan. Apabila permohonan tersebut telah diterima maka orang tersebut dapat mengambil dana yang telah disepakati dengan ketentuan apabila dana tersebut telah digunakan untuk permodalan maka ia berkewajiban membayar pinjaman modal tersebut secara berkala. Namun dalam implementasinya banyak pihak yang terkesan menyepelekan aturan tersebut untuk kemudian melakukan penyelewengan tanggung jawab, yaitu dengan tidak membayar angsuran pengembalian modal. Berkaitan dengan hal tersbut maka pemerintah terkait harus melakukan penertiban kepada para pelanggar. Namun sebelum kita membahas mengenai pemecahan masalah yang dapat diambil, terlebih dahulu dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai latar belakang pihak Badan Keswadayaan Masyarakat membuat program pinjaman modal bergilir. Latar belakang tersebut adalah :
           
            Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Penganggulangan kemiskinan dilakukan dengan memberdayakan masyarakat melalui tiga jenis kegiatan pokok yaitu Infrastruktur, Sosial dan Ekonomi yang dikenal dengan Tridaya.

            Dalam kegiatan ekonomi, diwujudkan dengan kegiatan Pinjaman Bergulir, yaitu pemberian pinjaman dalam skala mikro kepada masyarakat miskin di wilayah kelurahan atau desa dimana LKM/UPK berada dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pedoman ini hanya mengatur ketentuan pokok untuk pelaksanaan kegiatan Pinjaman Bergulir, namun keputusan untuk melaksanakannya diserahkan sepenuhnya kepada warga masyarakat setempat. Berdasarkan kajian yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman bergulir di Kabupaten Sukoharjo diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir di awal program kinerjanya sangat buruk. Namun dengan pemberian Panduan Operasional serta petunjuk pembukuan untuk UPK, kinerja kegiatan pinjaman bergulir semakin membaik. Berbagai kesuksesan serta kegagalan kegiatan pinjaman bergulir di masa lalu dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kelanjutan kegiatan pinjaman bergulir melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.
            Beberapa pertimbangan dalam melanjutkan pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan antara lain :
a.       Tersedianya akses dan jasa layanan keuangan yang berkelanjutan telah terbukti merupakan salah satu alat efektif untuk membantu rumah tangga miskin meningkatkan pendapatan dan kekayaannya.
b.      Akses rumah tangga miskin ke jasa layanan keuangan formal masih sangat rendah. Sekitar 29 juta rumah tangga miskin masih belum mendapat akses ke jasa layanan keuangan formal. (sumber Johnston dan Holloch).
c.       Pinjaman bergulir PNPM Mandiri Perkotaan memiliki peluang dapat menjangkau sekitar 2,5 juta rumah tangga miskin yang sama sekali belum menerima akses ke lembaga keuangan.
d.      Permintaan pinjaman bergulir pada rencana pembangunan masyarakat masih tinggi.
e.       Pemutusan pendampingan yang telah berjalan selama ini bila tanpa disertai kinerja yang memadai akan merusak budaya meminjam dan jaminan sosial yang ada di masyarakat

            Setelah kita mengetahui seluk beluk dan latar belakang diadakannya pinjaman bergulir ini, maka dalam pembahasan selanjutnya akan diberikan beberapa alternative pemecahan permasalahan yang timbul didalam pelaksanaan program pemberian pinjaman modal dalam rangka mendukung terlaksananya ekonomi kerakyatan. Alternative yang akan dibahas dalam hal ini adalah sebagai berikut  :

1.      Dilakukannya Monev atau monitoring dan evaluasi
Monev dalam hal ini dilakukan oleh pelaksana dari program pinjaman modal bergilir, yaitu pihak BKM, pihak BKM melakuakn monitoring terhadap pelaksanaan pemberian modal serta monitoring pada saat proses pengembalian modal secara berkala oleh para peminjam, sehingga pelaksanaannya dapat terpantau dan terorganisir dengan baik dan tepat sasaran. Monitoring dapat dilakukan di lapangan tempat praktek permodalan itu dilakuakn, Monitoring lapangan dilakukan oleh Pengawas secara berkala minimal sebulan sekali dengan uji petik yang mengarah ke seluruh peminjam. Apabila ditemukan kasus atau penyimpangan maka dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut atau untuk menemukan apakah ada kasus lain disamping yang sudah diketemukan.
Tujuan monitoring lapangan adalah antara lain :
a.       Agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian pinjaman
b.      Untuk mengetahui perkembangan usaha / kesejahteraan peminjam
c.       Agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran kembali
d.      Untuk mengintensifkan penagihan pembayaran kembali bagi yang   menunggak
e.       Apabila sudah ditemukan kasus, apakah masih ada kasus lain yang serupa atau berbeda dari yang telah diketemukan.
Monitoring lapangan dilakukan dengan melakukan kunjungan ke rumah atau ke lokasi usaha peminjam secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya apabila dalam pembinaan ternyata peminjam telah mematuhi ketentuan pinjaman bergulir dengan baik, maka kunjungan montoring dilakukan agak jarang. Akan tetapi apabila peminjam menunjukkan gejala menyimpang dari ketentuan pinjaman bergulir yang telah ditetapkan, maka frekuensi kunjungan sebaiknya ditingkatkan. Demikian juga apabila terjadi kasus penyimpangan dan tunggakan cenderung naik, maka frekuensi kunjungan monitoring harus lebih intensif. Dalam rangka menjalin hubungan baik antara Petugas UPK dengan peminjam, minimal satu bulan setelah raealisasi pinjaman petugas UPK harus mengunjungi anggota KSM peminjam. Kunjungan selanjutnya tergantung pada kualitas pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan oleh peminjam. Apabila terdapat peminjam yang pembayaran angsuran pinjamannya cenderung memburuk, maka petugas UPK harus sering mengunjungi peminjam tersebut bersama Pengurus dan anggota KSM lainnya sebagai perwujudan pelaksanaan tanggung renteng. Selain itu evaluasi juga harus dilakukan pihak BKM agar kesalahan-kesalahan dalam teknis pelaksannannya dapat terindikasi dan dapat dijadikan patokan kegagalan, dengan harapan tidak terulang lagi.

2.      Membuat aturan tegak sanksi
Aturan yang dibuat dalam hal ini adalah aturan yang dapat mengikat semua orang yang mengajukan pemodalan dalam bentuk sanksi. Sangsi dalam hal ini adalah bukan sanksi fisik tetapi sangki yang sifatnya mebatasi si penerima modal. Sanksi ini dilakukan pada saat misalnya aturan mengenai keterlambatan mengembalikan modal yang dipinjam maka untuk permohonan selanjutnya tidak akan terkabul, dan dalam keadaan yang lain (dalam konteks yang sama).

3.      Menyelenggarakan sarasehan warga masyarakat (penerima modal)
Sarasehan dalam hal ini lebih pada mendekatkan pribadi pihak BKM dengan para penerima modal agar hubungan antara keduanya harmonis, sehingga akan timbul sikap saling menghargai dan dengan demikian pihak BKM menjadi lebih tanggap dengan keadaan para penerima modal, sehingga pihak BKM dapat melakukan pendekatan pendekatan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam acara sarasehan ini pihak BKM memberikan sosialisasi mengenai seluk-beluk serta aturan yang di terapkan, berkaitan dengan diselenggarakannya program pemberian pinjaman modal bergilir di kabupaten sukoharjo.

BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Pinjaman modal yang diberikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo kepada para pelaku usaha kecil menengah atau home industry merupakan langkah pemerintah kabupaten Sukoharjo dalam mendukung terselenggaranya ekonomi kerakyatan. Permasalahan yang akan dibahas kaitannya dengan usaha pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mendukung ekonomi kerakyatan adalah, berdasarkan pengalaman penerapan peminjaman modal yang dilakukan oleh BKM kabupaten Sukoharjo telah tercium indikasi-indikasi penyelewenyan yang terjadi dari para peminjam modal. bahwa peminjam modal yang seharusnya mengembalikan pinjamannya secara berkala kepada pihak BKM di Kabupaten Sukoharjo, ternyata dalam implementasinya uang pinjaman itu tidak dikembalikan sesuai dengan ketentuan.
            Dengan adanya home industri yang berkembang melalui pinjaman modal BKM maka secara otomatis keberadaannya sangat mempengaruhi keberlangsungan ekonomi kerakyatan yang ada di kabupaten Sukoharjo. Dengan berkembangnya home industri nyatanya mampu menyerap tenaga-tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyelewengan dalam pemanfaatan pemberian modal, yaitu mengadakan monev (monitoring, evaluasi), diterapkan sanksi, dan siadakan sarasehan sebagai sarana pendekatan.

B.     Saran
Saran yang dapat penyusun berikan kepada pemerintah kabupaten Sukoharjo atau pihak BKM adalah, pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengelola suatu usaha dengan menyediakan fasilitas seperti menyediakan permodalan, membantu proses produksi, dan memberikan bantuan lainnya demi terselenggaranya ekonomi kerakyatan di kabupaten Sukoharjo.
DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33


Anonim. 2011. “program peminjaman modal oleh BKM Sukoharjo”. (online),             (www.p2kp.org/warta/newsletter/NewsLetter_ed.II_febr_2011.pdf.html),             diakses 25 Maret 2012.


Anonim.2012. “teknis pinjaman modal bergulir di Sukoharjo”. (online),       (www.p2kp.org/pustaka/files/.../Modul-Pinjaman-Dana-Bergulir.pdf.html)     diakses 25 Maret 2012.


Anonim. 2009. “kinerja bkm dalam mengawl program modal bergiliran”. (online),             (http://www.scribd.com/doc/16236505/Kinerja-Organisasi-Badan Keswad             ayaan-Masyarakat-BKM-Di-Kelurahan-Melong-Kecamatan-sukoharjo             .html),  diakses 25 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar